“Apabila kita mempunyai anak perempuan, sudah sampai usianya untuk memasuki ambang pintu pernikahan dan dia sudah minta untuk dinikahkan, maka segeralah orang tua (untuk) menikahkannya atau mengawinkannya.”
“Apabila kita mempunyai anak perempuan, sudah sampai usianya untuk memasuki ambang pintu pernikahan dan dia sudah minta untuk dinikahkan, maka segeralah orang tua (untuk) menikahkannya atau mengawinkannya.”